Esposin, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik (JM), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jamaluddien Malik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa korbannya yang sampai saat ini masih belum diungkapkan pihak KPK. “Dalam pengembangan penyelidikan, pada akhirnya KPK menemukan dua alat bukti untuk menetapkan JM [Jamaluddien Malik] sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Atas perbuatannya, Jamaluddien Malik disangkakan dengan pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 Junctho Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ini terkait dengan kegiatan di tahun anggaran 2013-2014,” kata Priharsa.
Menurut Priharsa Nugraha, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait perkara tersebut. Lokasi pertama ada di sebuah rumah di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, lokasi kedua di rumah tersangka Jamaluddien, di Cinere, Jakarta Selatan, dan terakhir di rumah mantan Direktur PT PKT Kemenakertrans di daerah Jati Bening, Pondok Gede, Jakarta Timur. “Penggeledahan berlangsung kemarin dan baru selesai dini hari. Dari tiga lokasi tersebut, telah disita dua dokumen dan sebuah Treadmill,” kata Priharsa Nugraha.