Esposin, PALEMBANG - Menhub Ignasius Jonan mempertanyakan kenapa media gencar memberitakan masalah Lion Air yang diberikan sanksi pembekuan sementara layanan operasi darat atau ground handling di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Padahal, Jonan menegaskan pada saat yang sama Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo juga memberikan sanksi yang sama kepada maskapai Indonesia AirAsia setelah sopir bus salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik.
"Saya heran kenapa Lion Air terus yang ditanyakan. Padahal, Indonesia AirAsia disanksi juga, " katanya di sela-sela melihat proyek pembangunan jalur ganda kereta api Kertapati-Prabumulih di Sumatra Selatan, Sabtu (21/5/2016).
Menurutnya, masalah sanksi Kepada Lion Air adalah hal teknis yang diterapkan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Soal pembekuan 95 rute yang diusulkan Lion Air ke Kemenhub, tegasnya, juga diajukan atas dasar sepi penumpang. jonan mempersilakan kepada maskapai lain mengambil rute yang ditinggalkan Lion Air tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub membekukan layanan ground handling penumpang dan bagasi Lion Air dan AirAsia. Untuk Lion Air hanya di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan AirAsia hanya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar.
Pembekuan ini karena insiden, penumpang internasional dibawa bus dan diturunkan di terminal domestik. Manajemen Lion Air memilih melawan sanksi Kemenhub dengan melaporkan Dirjen Perhubungan Udara kepada kepolisian.