Jakarta--Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM nonaktif Syamsuddin Manan Sinaga divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp100 juta subsider dua bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif," kata majelis hakim yang dipimpin Haswandi, dalam sidang putusan terdakwa Syamsuddin Manan Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), selama lima tahun penjara.
Syamsuddin Manan Sinaga juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta dan 13 ribu dolar AS subsider dua bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa dalam kasus Sisminbakum tersebut, hanya melanjutkan dari kebijakan pejabat sebelumnya.
"Terdakwa melanjutkan kebijakan sebelumnya," katanya.
Syamsuddin Manan Sinaga dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 perubahan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Syamsuddin Manan Sinaga, menyatakan, kecewa dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Saya akan mengajukan banding," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Syamsuddin Manan Sinaga, LM Samosir, menyatakan, harus yang dinyatakan bersalah adalah yang membuat kebijakan itu. ant/fid