news
Langganan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dijerat Pasal Primadona

by Ichwan Prasetyo Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 20 April 2022 - 08:00 WIB

SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (Antara/Puspen Kejagung)

Esposin, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dijerat pasal tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi menggunakan wewenangnya dalam kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng.

Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif