Esposin, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dijerat pasal tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi menggunakan wewenangnya dalam kasus dugaan korupsi mafia minyak goreng.
Ia ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022. Penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022), menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.