Esposin, JAKARTA -- Polisi menetapkan Direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN) dan dua karyawan bagian penagihan sebagai tersangka. Di sisi lain, polisi memulangkan 29 orang karyawan perusahaan penagihan pinjol ilegal di Kota Tangerang itu.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang. Mereka Direktur PT ITN, P, dan dua karyawan di bagian penagihan, MAF dan RW.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Baca Juga : Beda Gaji Karyawan Pinjol Ilegal Tangerang dan Jogja, Selisih Rp700.000
"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, seperti dilansir detikcom, Jumat (15/10/2021).
Yusri menjelaskan peran masing-masing tersangka. Dia menyebut P sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal di perusahaan. Sementara itu, MAF dan RW, lanjut Yusri, sebagai penagih utang. Keduanya diduga menagih nasabah yang telat membayar menggunakan konten pornografi.
Tiga tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi menjerat tiga tersangka menggunakan Pasal 35 juncto 51, Pasal 27 juncto 45 UU ITE.
Baca Juga : Ramai-Ramai Menggerebek Pinjol Setelah Jokowi Bicara
"Sebanyak 29 karyawan lainnya kami pulangkan. Kami mengenakan (29 orang) wajib lapor," ucap Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT ITN menyewa 7 ruko dengan 4 lantai di Ruko Perumahan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Polisi menangkap 32 orang karyawan PT ITN saat menggerebek kantor tersebut Kamis (14/10/2021).
Yusri mengatakan 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk menagih nasabah. Dari 13 pinjol itu, lanjut Yusri, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).