Esposin, BANDA ACEH – Dipicu dendam, dua petani di Aceh Besar meninggal dunia setelah diberondong tembakan dari senjata laras panjang M-16.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh masih mencari senjata api laras panjang jenis M16 yang digunakan pelaku untuk menembak dua petani di Kabupaten Aceh Besar hingga meninggal dunia.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (20/6/2022), mengatakan dari pengakuan pelaku penembakan, senjata tersebut disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara.
"Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sudah menangkap terduga pelaku berinisial FR alias MU alias SC, 38. FR merupakan eksekutor atau terduga pelaku yang menembak korban. FR menembak korban menggunakan senjata M16," kata Kombes Pol Winardy, Kamis (20/6/2022).
Baca Juga: Unjuk Rasa Berujung 2 Warga Tewas, Polda Papua Periksa 7 Polisi
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, yakni Ridwan, 38, dan Maimun, 38, menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5/2022) malam.
Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Sebelum menangkap FR alias MU, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh sudah menangkap terduga pelaku lainnya, yakni AW alias TW, diduga perencana, pemberi perintah, dan mendanai penembakan.
Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung di Banda Aceh Divonis Bebas
Berikutnya, TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik, serta MZ, ZD, dan MY ketiganya berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan.
Semua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Kombes Pol Winardy mengatakan terduga pelaku FR alias MU alias SC ditangkap di kampung orang tuanya di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, empat hari setelah kejadian.
Baca Juga: Foto Viral: Pria Bugil di Google Maps Banda Aceh, Ini Tujuannya
"Kepada petugas, FR mengaku senjata api tersebut didapat dari terduga pelaku AW. AW diduga aktor intelektual atau terduga otak pelaku penembakan. FR mengaku bekerja dengan AW di kilang kayunya," katanya.
Ia mengatakan penyidik sudah mencari senjata api laras panjang yang disembunyikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, senjata yang digunakan menembak dua petani tersebut tidak ditemukan.
Baca Juga: Street View Google Maps Banda Aceh Nonaktif, Foto Bule Telanjang Gaib
"Penyidik masih mendalami keterangan para pelaku. Keterangan yang disampaikan selalu berubah-ubah. Penembakan ini murni kriminal karena usaha pelaku diganggu korban," paparnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," katanya.