Esposin, PEKANBARU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tinggi Makasar menolak gugatan mantan polwan Polda Maluku Utara (Malut), Raniandini Yasa, terhadap Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin karena tidak terima dipecat.
"Mantan anggota Polwan Polda Malut, R dipecat gara-gara terjerat kasus perselingkuhan dengan seorang perwira berpangkat AKBP berinisial SS," kata Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro ketika dihubungi di Ternate, Kamis (11/8/2022).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Pelaksanaan sidang banding pada PTUN Tinggi Makasar atas upaya banding pemohon Raniandini Yasa atas putusan PTUN Ambon nomor 38 /G/2021/PTUN.ABN tanggal 21 April 2022 diantaranya putusan PTUN Ambon nomor 38/G/2021/PTUN ABN tanggal 21 April 2022 dengan putusan menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Terlibat Cinta Terlarang, Pendeta dan Polwan Digerebek
Dalam putusan PTUN Ambon pada 25 April 2022 pemohon melalui kuasanya DR Fahri baxhmis mengajukan banding ke PTUN Tinggi Makassar melalui PTUN Ambon dan pihak termohon dalam hal ini Kapolda Malut.
Bahwa dengan putusan majelis hakim PTUN Tinggi Makasar no. 94/13/2022/PT.TUN MKS tanggal 27 Juli 2022 dengan amar putusan menolak gugatan pemohon sekaligus menguatkan putusan PTUN Ambon Nomor 38/G/2021 /PTUN.ABN tanggal 21 April 2022.
Baca Juga: Polwan Polres Pati Digerebek Suami Berduaan di Kamar Hotel
"Gugatan bandingnya di PTUN Pengadilan Tinggi Makasar itu juga ditolak," kata Yudi seperti dikutip Esposin dari Antara.
Oleh karena Polda Malut menyatakan kalau penggugat Rani hendak mengajukan kasasi ke Pengadilan Jakarta Pusat dipersilakan dan Polda siap menghadapinya.