Semarang (Espos)--Komisi A DPRD Kota Semarang, Rabu (5/8) ini memanggil Walikota Sukawi Sutarip untuk dimintai klarifikasi terkait pencopotan Sekda Kota Semarang Soemarmo dan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Sekda, Harini Krisniati.
"Kami akan mempertanyakan argumentasi dan dasar hukum walikota memberhentikan Sekda dan pangkatan Plt Sekda Kota Semarang," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Djunaedi kepada Espos di Semarang, Selasa (4/8).
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Menurut dia, Komisi A secara resmi telah mengirimkan surat undangan permintaan klarifikasi kepada Walikota Sukawi Sutarip beberapa waktu lalu. Walikota harus datang sendiri, tak bisa diwakilkan oleh siapapun.
Klarifikasi tersebut, sambung Djunaedi sangat diperlukan supaya tak mengganggu kinerja birokorasi pemerintahan kota (Pemkot) Semarang dan layanan kepada masyarakat.
"Karena sekarang terkesan di Pemkot Semarang ada dua Sekretaris Daerah (Sekda) yakni Soemarmo (Sekda yang dicopot) dan Plt Sekda Harini. Ini membingungkan mana yang memiliki kewenangan menjalankan tugas sebagai Sekda," tandasnya.
Pasalnya Gubernur Jateng Bibit Waluyo melalui surat nomor 821.2/2506 tertanggal 3 Agustus 2009 meminta kepada Walikota Sukawi Sutarip mencabut SK pemberhentian Soemarmo dan mengembalikan sebagai Sekda Kota Semarang.
Dia menambahkan selain memanggil Walikota Sukawi, Komisi A juga memanggil dua Sekda yakni Soemarmo dan Harini.
"Ini agar permasalahan tentang Sekda Kota Semarang bisa jelas," kata Junaedi.
Hanya saja dipastikan Walikota Semarang tak bisa memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Semarang, karena Selasa (4/8) kemarin Sukawi Sutarip melakukan kunjungan kerja ke Belanda dilanjutkan melakukan ibadah Umroh.
oto