Yogyakarta (Esposin)--Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta melakukan operasi penertiban terhadap penyakit masyarakat secara intensif, khususnya pelacuran yang dilakukan dengan memfokuskan penertiban tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954.
"Kami melakukan operasi dengan memfokuskan titik demi titik, saat ini dilakukan di wilayah Giwangan baru kemudian menyasar ke daerah lain yang memiliki potensi sama," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dintib Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Kamis (28/4/2011).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Menurut dia operasi penertiban penyakit masyarakat tersebut telah dilakukan sebanyak enam kali sejak awal tahun, yaitu tiga kali pada Januari, dua kali pada Maret dan satu kali pada April.
Jumlah pekerja seks komersil (PSK) yang terjaring selama operasi tersebut 39 orang.
Nurwidi mengemukakan rata-rata PSK tersebut terjaring di sekitar jalan lingkar selatan dekat Terminal Giwangan Kota Yogyakarta.
"Kami fokus melakukan operasi penertiban di lokasi tersebut karena banyak masyarakat yang mengeluh," terangnya.
Setelah lokasi tersebut bersih dari kegiatan yang masuk dalam salah satu penyakit masyarakat, lanjut dia, pihaknya akan mengembangkan operasi penertiban ke wilayah lain yang juga berpotensi menjadi lokasi terjadinya pelanggaran perda seperti di Bong Suwung.
"Untuk mengoptimalkan hasil penertiban terhadap penyakit masyarakat, maka ke depan, operasi penertiban akan dilakukan dua pekan sekali dengan metode yang berbeda-beda sesuai kondisi di lapangan," paparnya.
PSK yang terjaring tersebut dikenai sanksi tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman denda dan juga hukuman kurungan maksimal tiga bulan penjara, namun biasanya sanksi yang diberikan adalah denda Rp 100.000 hingga Rp 200.000.
Dintib biasanya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembinaan terhadap PSK yang terjaring, namun sejak melakukan operasi pada awal tahun, belum ada koordinasi dengan dinas lain untuk melakukan pembinaan atau pemberian keterampilan.
Sementara itu, salah satu PSK yang terjaring dalam operasi penertiban terakhir, Theresia, 27, mengaku baru satu kali terjaring razia.
"Saya bekerja seperti ini karena memang tidak memiliki keahlian lain setelah ditinggal pergi suami, padahal ada dua anak kecil yang membutuhkan biaya," ujarnya yang mengaku sudah delapan bulan beroperasi di Giwangan.
Sedangkan Sugiati, 46, sudah terjaring operasi sebanyak tujuh kali, namun tetap kembali ke lokasi tersebut untuk mencari uang.
(Antara/nad)