Esposin, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menggunakan bekas gedung PN Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2016).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Humas PN Jakarta Utara (PN Jakut) Hasoloan Sianturi mengatakan, bahwa sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di bekas Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17.
"Memang dari penetapannya di PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada. Bukan di Pengadilan Jakarta Pusat. PN Utara saat ini menggunakan gedung PN Jakpus (lama) karena sedang renovasi,?" ujar Hasoloan kepada Okezone, Senin (12/12/2016).
Menurutnya, penggunaan gedung bekas PN Jakarta Pusat tersebut atas izin Mahkamah Agung (MA) karena gedung PN Jakut sedang dalam masa perbaikan. "Kalau untuk Hakim Ketua sidang Dwiyarso Budi, anggota Supriyadi, Abdul Rosad, Yosef Victoria, I Wayan Irzana. Jadi, ada empat hakim anggota," ucapnya.
Pada sidang perdana kasus dugaan penistaan agama sendiri dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Kusuma Atmaja. Sidang ?perdana ini juga dinyatakan terbuka untuk umum. ?"Sidang dibuka [besok], dan dinyatakan terbuka untuk umum," lanjut Hasoloan.