Esposin, DENPASAR -- Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto membenarkan kabar Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Haryanto, diperiksa petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait beberapa kasus, termasuk dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kapolda menyatakan dua orang anggota Propam Mabes Polri masih melakukan klarifikasi informasi yang terkait kasus dan prosedur yang dilakukan Dir Narkoba Bali. "Memang dua orang anggota Propam kemarin [19/9/2016] menghadap saya untuk melakukan klarifikasi terhadap Dir Narkoba. Saya katakan, silakan klarifikasi informasi apa yang ingin saudara dapat," jelasnya, Selasa (20/9/2016).
Menurutnya, hingga saat ini dua petugas dari Mabes Polri tersebut masih meminta klarifikasi di Mapolda Bali. Dia mengaku belum mendapatkan laporan hasil klarifikasi yang dilakukan.
Keterangan yang dikorek perwakilan Mabes tersebut terkait info seperti adanya pemotongan anggaran dan beberapa kasus diproses tidak sesuai prosedur. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara detail masalah yang diklarifikasi.
Dia menegaskan tidak ada informasi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang beredar di media sosial. Pada prinsipnya, kata Kapolda, pihaknya mendukung pemeriksaan untuk mendapatkan kejelasan. "Prinsip saya kalau ada kesalahan silahkan [diperiksa]. Soal itu [hasil klarifikasi] lagi dicek, saya menungggu," tegasnya.
Sugeng menekankan yang akan memutuskan apakah informasi yang beredar benar atau tidak berada di tangan Propam. Informasi yang beredar, Kombes Pol Franky Haryanto diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp50juta di brankas Bensat. Selain itu, dia juga melakukan pemerasan dalam tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp100 juta kepada pengedar narkoba tersebut.
Kemudian satu kasus narkoba WNA Belanda dimintai satu buah mobil Fortuner pada 2016. Pihak Paminal Mabes Polri juga telah mengamankan rekaman APP Dir Res Narkoba Polda Bali pada 17 Agustus 2016 kepada anggotanya yang berisi memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram.