JAKARTA-Pembangunan Polsek Tamalate di Sulselbar, senilai Rp 1,8 miliar yang disumbang pengusaha menuai kritik. Semestinya Polri tak asal main terima donasi. Semua harus berdasarkan aturan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Karena jika ada hibah untuk institusi, prosesnya harus sesuai dengan UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP no.10 th 2011 dan PMK No.191 tahun 2011," jelas pegiat antikorupsi dari ICW, Febri Diansyah, Sabtu (7/7/2012).
Bila memang membutuhkan kantor dan sangat urgent, tentu harus berkoordinasi dengan Kemenkeu. Selain itu, pertanggung jawaban Polri juga harus jelas.
"Kapolri perlu melakukan pemeriksaan. Dan harus jelaskan ke publik, bagaimana posisi sesungguhnya soal dana pembangunan Polsek tersebut," imbuh Febri.
Nah, Komisi III DPR selaku mitra yang melakukan pengawasan pun diminta bergerak. Jangan diam dan tidak mengkritisi langkah kepolisian. Atau kalau memang kepolisian membutuhkan pendanaan urgent, Komisi III bisa membahasnya dalam penganggaran.
"Kita juga mempertanyakan fungsi pengawasan Komisi III DPR soal ini. Jika untuk KPK yang bahkan belum diserahkan masyarakat, Komisi III sudah ribut, bagaimana dengan Polri?" terang Febri.
Sebelumnya Kapolda Sulselbar Irjen Pol Mudji Waluyo memastikan pembangunan Polsek Tamalate yang gedung dan tanahnya disumbang pengusaha ini sudah sesuai aturan. Pihaknya sudah melapor ke Kepala Pusat Keuangan Polri.