Jakarta-- Kejaksaan Agung (kejagung) telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah Poltak Manulang. Dia harus merelakan jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena kasus Gayus ini.
"Saya sudah mengajukan keberatan," kata Poltak usai lepas jabatan di Kejaksaan Agung, Rabu (21/4). Terdakwa saja, kata dia, diberikan kesempatan oleh hakim mengajukan keberatan.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Poltak pun kini hanya berstatus jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara. Namun, Poltak tidak mau merinci apa keberatan yang sudah dia ajukan ke pimpinan kejaksaan. "Kalau Anda saya beritahu, sama saja saya dibenturkan dengan pimpinan," tegasnya.
Poltak dan jaksa peneliti lainnya, Cirus Sinaga, dinilai tidak cermat dalam menangani perkara Gayus sehingga mereka dicopot dari jabatan strukturalnya.
Menanggapi tudingan ini, Poltak kemudian menjelaskan,"Begini, keberatan itu macam-macam. Kesalahan tidak sebesar itu. Kalau misalnya kesalahan tidak sebesar itu, sanksi yang diberikan terlalu berat," kata dia.
Gayus Tambunan, pegawai negeri sipil di Direktorat Pajak diduga penyidik polisi melakukan pencucian uang, korupsi, dan penggelapan dana pajak. Namun, ketika berkas itu dilimpahkan ke penuntutan, jaksa memangkas pasal sangkaan polisi itu sehingga hanya tersisa dugaan penggelapan dana pajak.
Pemangkasan ini dilakukan jaksa perkara itu tanpa berkoordiasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang menangani perkara korupsi.
vivanews/rif