Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut perkara korupsi e-KTP. Meskipun kini KPK digoyang penerbitan SPDP untuk dua pimpinannya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pada Kamis (9/11/2017), penyidik memeriksa Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution. Perusahaan itu adalah anggota Konsorsium PNRI yang memenangka tender pengadaan proyek KTP elektronik.
Anang diperiksa sebagai sebagai tersangka setelah sebelumnya benerapa kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. "Beberapa saksi jugs diperiksa untuk penyidikan baru di kasus e-KTP," ujar Febri.
Menurutnya, KPK memastikan penanganan kasus ini akan terus dilakuka karena merupajan amanat undang-undang (UU) dan publik yang sangat dirugikan akibat sebuah kasus korupsi.
"Kami sampaikan juga apresiasi pada Pimpinan Polri yang menegaskan komitmen bersama KPK dan Polri untuk sinergi dalam pemberantasan korupsi," tambahanya.
KPK sejauh ini masih malu-malu mengakui bahwa penyidikan baru tersebut dilakukan untuk menyasar Setya Novanto, Ketua DPR, sebagai tersangka. Padahal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah memuat keterangan Ketua DPP Partai Golkar tersebut berstatus tersangka.
Seperti diketahui, pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan terlapor Saut Situmorang dan Agus Rahardjo atas dugaan pemalsuan surat permintaan perpanjangan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sandy Kurniawan selaku pelapor yang disebut bekerja pada kantor pengacara Frederich Yunadi, penasehat hukum Setya Novanto.