Esposin, JAKARTA -- Pemerintah seharusnya mempermudah proses pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dengan memangkas sejumlah proses administrasi. Harapannya, dana Rp3,39 triliun untuk insentif nakes bisa tersalurkan secepatnya. Jangan lagi ada tunggakan pembayarn insentif nakes seperti yang selama ini terjadi di sejumlah daerah.
Demikian desakan dari Wakil Ketua DPR RI M Azis Syamsuddin terkait banyaknya keluhan tunggakan insentif nakes. "Kami sangat berharap insentif nakes diprioritaskan. Jangan ada lagi alasan administrasi, sehingga prosesnya lama. Tolong jangan sampai telat. Insentif yang diberikan merupakan apresiasi terhadap kerja keras nakes. Ini juga menjaga semangat rekan-rekan sebagai garda terdepan dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19)," terang Azis Syamsuddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
DPR juga meminta Pemerintah lebih lunak dan mempermudah proses administrasi dana insentif naskes ini, khususnya dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga dana insentif Rp3,39 triliun cepat sampai pada yang berhak menerima.
Baca juga: Hotel di Semarang Beri Diskon Nakes, Menginap Semalam Cukup Rp10.000
Jangan Ada Potongan
DPR juga memberikan peringatan kepada Kemenkes. Salah satunya untuk dapat memastikan penyaluran insentif tepat sasaran dan mengawasi penyaluran insentif yang dilakukan oleh Pemda dan Dinkes. Sehingga tidak ada pemotongan sepihak dari insentif nakes."Jangan sampai ada pemotongan. Tolong ini menjadi peringatan, agar kasus-kasus serupa tidak terjadi. Hormati hak rekan-rekan nakes," jelas Azis.
Keluhan yang disampaikan asosiasi tenaga kesehatan di Indonesia terkait masih ada nakes yang belum mendapatkan insentif juga harus ditindaklanjuti.
Baca juga: Rekreasi Jaga Imun Nakes & Pasien Covid-19, Begini Kiat RS...
Ke depan, DPR meminta proses audit juga dapat tuntas sehingga tidak terjadi keterlambatan seperti ini. "Saya berharap skema insentif pada tahun 2021 diubah regulasinya. Agar birokrasi tidak terlalu panjang. Hemat saya, lakukan rekonsiliasi lagi dengan berbagai macam aturan. Dan ke depan perlu pula menerapkan insentif dengan pola gradasi. Khsusnya nakes yang langsung bersentuhan dengan pasien Covid-19," paparnya