Jakarta--Tak terima dihina oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Walhi menganggap tindakan Alex dan ajudannya yang arogan dan melakukan kekerasan harus diproses pidana.
"Kamis melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Alex Nurdin. Kita laporkan dengan pasal 310 KUHP," kata kuasa hukum Walhi, Syamsul Bahri di Mabes Polri, Rabu (27/10) malam.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Direktur Eksekutif Walhi Berry N Furqon mengatakan, insiden penghinaan kepada Walhi terjadi saat Walhi Palembang menggelar aksi reforma agraria di Kantor Gubernur Sumsel di Jl Balap Sepeda, Halaman GOR Palembang, Senin (27/9) lalu. Saat itu Alex tiba-tiba naik ke atas panggung dan merebut mikrofon saat acara aksi berlangsung.
"Gubernur juga melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan ajudannya padahal yang bersangkutan merupakan pimpinan," jelas Berry.
Berry menjelaskan, Alex dianggap melecehkan Walhi saat berbicara di depan massa. "Beliau bilang, apa tindakan Walhi yang membela rakyat? Statemen-statemen bahwa saya Gubernur Sumatera Selatan seperti itu, mengatakan kepada massa aksi 1.000 lebih siapa yang mengkoordinir mereka, massa menjawab Walhi," ungkapnya.
Sebelumnya, Walhi mengaku telah mengirimkan somasi atas insiden tersebut. Namun, tak ada tanggapan dari Alex dan akhirnya melapor ke Polda. "Dan sekarang ke Mabes Polri," imbuh Syamsul.
Untuk memperkuat tudingan dan laporannya ke Mabes Polri, Walhi telah memiliki rekaman video saat insiden terjadi. "Bukti yang dibawa, Somasi Walhi, foto-foto dan rekaman video. Kami seriusi hal ini karena kesewenang-wenangan terhadap aktivis dan warga kalau dibiarkan begitu saja, kita tidak mau terjadi pada orang lain," pungkas Berry. dtc/tiw