Esposin, JAKARTA -- Dede Lutfhi Alfiandi atau Luthfi, pemuda yang tertangkap membawa bendera merah putih saat aksi demo STM menolak RKUHP di Jakarta 30 September 2019 lalu, divonis 4 bulan penjara. Majelis hakim menganggap Luthfi bersalah karena melawan polisi.
Luthfi pun divonis bersalah melakukan tindak pidana. "Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," kata hakim ketua sidang tersebut Bintang Al di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020), dilansir Suara.com.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Atas dasar itu, hakim memutuskan Luthfi harus kembali menjalani hukuman selama 4 bulang kurungan penjara dipotong masa tahanan sejak 3 Oktober 2019. "Dan menjatuhkan pidana pada terdakwa Dede Luthfi Alfiandi dengan pidana penjara selama empat bulan," tegasnya.
Rumah Purnawirawan Jenderal TNI Peraih Bintang Gerilya Jokowi Digusur
Persidangan Luthfi sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sejak sidang pertama digelar pada 12 Desember 2019. Dalam persidangan, saksi dari kepolisian menuding Luthfi ditangkap karena melakukan perlawanan ke polisi dan tidak mengindahkan imbauan polisi untuk membubarkan diri saat waktu ketentuan demonstrasi sudah selesai.
Lalu saksi ahli yakni dosen Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra; dan Suparji Ahmad dari Universitas Al Azhar, tak menyarankan hukuman penjara untuk Luthfi. Pertimbangan mereka adalah Luthfi sudah mendapatkan efek jera selama ditahan dan kapasitas penjara yang kian penuh.