news
Langganan

Di Laos dan Kanada Pemaksaan Perkawinan Melanggar Hukum Pidana - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichwan Prasetyo  - Espos.id News  -  Senin, 20 Desember 2021 - 19:50 WIB

SOLOPOS.COM - Hak anak adalah mendapatkan ruang dan dukungan untuk berkembang, bukan dipaksa menikah dini. (UNICEF/Dinda Veska)

Esposin, SOLO -- Penelitian Koalisi Bantuan Hukum untuk Keadilan menunjukkan dari 17 negara yang dikaji teridentifikasi  tiga negara  yang  mengatur  pemaksaan  perkawinan. Sebanyak 17 negara yang dikali itu adalah Afrika Selatan, Brasil, Kanada, Ekuador, Laos, Lebanon, Malaysia,  New Zealand, Prancis, Filipina, Qatar, Singapura, Sudan, Thailand , Timor Leste, Tunisia, dan  Turki.

Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif