Esposin, SOLO -- Penelitian Koalisi Bantuan Hukum untuk Keadilan menunjukkan dari 17 negara yang dikaji teridentifikasi tiga negara yang mengatur pemaksaan perkawinan. Sebanyak 17 negara yang dikali itu adalah Afrika Selatan, Brasil, Kanada, Ekuador, Laos, Lebanon, Malaysia, New Zealand, Prancis, Filipina, Qatar, Singapura, Sudan, Thailand , Timor Leste, Tunisia, dan Turki.
Ermelina Singereta dari Koalisi Bantuan Hukum untuk Keadilan menyampaikan hasil kajian tersebut dalam pertemun daring pekan lalu. Ia menjelaskan satu di antara 17 negara itu, yaitu Ekuador, mengatur larangan pemaksaan perkawinan dalam hukum perdata.