Esposin, JAKARTA -- Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, mengaku tak pantas disebut imam besar, seperti yang disematkan padanya selama ini. RIzieq mengaku masih memiliki banyak kekurangan dan kesalahan.
Pengakuan itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara tes usap RS UMMI Bogor, Kamis (17/6/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang kali ini beragendkan pembacaan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU).
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai imam besar," kata Rizieq Shihab di depan majelis hakim.
Menurut Rizieq, sebutan imam besar datang dari para simpatisan yang mengagumi dan mencintai sosoknya sebagai ulama.
"Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan. Namun saya memahami bahwa ini adalah tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ujar Rizieq.
Sebelumnya, pada sidang pembacaan replik pada Senin (14/6/2021), JPU menyampaikan Rizieq Shihab kerap mengucapkan kata-kata yang emosional dan tak pantas.Jaksa menilai kalimat tak pantas itu sangat disayangkan diucapkan oleh seorang tokoh agama yang disebut sebagai imam besar. Jaksa pun menyebut dalam replik bahwa gelar imam besar Rizieq Shihab hanya isapan jempol.
Kemarahan JPU
Terkait itu, Rizieq Shihab menyatakan replik dari JPU hanya berisi kemarahan. "Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan unek-unek saja," kata Rizieq Shihab.Dalam duplik selanjutnya, Rizieq Shihab juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan baik kepada dirinya maupun tim kuasa hukumnya. "Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujarnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Swab RS UMMI, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Menantu 2 Tahun
"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Rizieq.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.