Esposin, JAKARTA -- Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia kembali merayakan Natal di seberang Istana Mereka Kepresidenan Jakarta, Senin (25/12/2017). Perayaan Natal di tengah terik matahari ini dilakukan sebagai upaya menuntut hak untuk bisa beribadah gereja.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Selama bertahun-tahun, kelompok jemaat ini merayakan Natal di seberang Istana karena gereja mereka masih disegel Pemerintah Kota Bogor dan Pemkab Bekasi. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 yang memenangkan GKI Yasmin terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Wali Kota Bogor saat itu beralasan adan pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.