Desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia bakal berubah mulai tahun 2022 yang akan datang. Selain perubahan itu, ada pula penambahan model pelat nomor yang selama ini belum pernah ada.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah menandantanganinya Mei lalu, namun pemberlakuannya baru tahun depan.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.