Jakarta--Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) memperpanjang batas akhir pendirian layanan purnajual BlackBerry menjadi tanggal 21 Agustus 2009.
Gatot S Dewabroto, Kepala Pusat Informasi Depkominfo, telah menjelaskan keputusan tersebut kepada pihak Research In Motion (RIM) yang didampingi Duta Besar Kanada saat menemui Dirjen Postel, Selasa (14/7).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Kalau mereka tidak memberikan tanggal, maka tetap pada rencana semula. Layanan purnajual akan dimulai tanggal 21 Agustus nanti, yang tanggal 26 Agustus hanya seperti grand launching saja," kata Gatot saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/7).
Meski batas waktu diundur, kata Gatot, bukan berarti pemerintah melunak. Pemerintah tetap mengajukan persyaratan, untuk tipe BlackBerry yang sudah beredar, masih akan tetap mendapat izin ekspor. Namun, untuk tipe yang sama sekali belum beredar, maka izin impornya akan dibekukan sampai tanggal 21 Agustus mendatang.
Syarat selanjutnya adalah kualitas layanan purnajual harus sama dengan layanan purnajual yang ada di Indonesia. Lebih jauh, Gatot menegaskan, jika tanggal 21 Agustus mendatang RIM ingkar janji, pihak Depkominfo tidak akan memberikan ampun lagi.
"Kalau mereka tidak menepati janji, maka izin impor bagi BlackBerry yang sudah beredar atau yang baru akan beredar akan kami bekukan sampai waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Kompas/fid