news
Langganan

Dephut: Pemindahan komodo murni untuk konservasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Selasa, 28 Juli 2009 - 17:07 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Dephut, Darori, menegaskan rencana pemindahan 10 ekor komodo dari Pulau Flores ke Bali murni untuk melindungi satwa langka itu dari kepunahan.

"Pemindahan komodo dari Flores ke Bali alasannya untuk pemurnian genetik, bukan yang lain," tegas Darori di Jakarta, Selasa.

Advertisement

Ia mengatakan rencana ini juga merupakan tuntutan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) sebuah organisasi internasional untuk konservasi sumber daya alam yang mempersyaratkan sistem "studbook" (silsilah genetis) untuk setiap jenis satwa terlebih yang terancam punah.

"IUCN ini mempersyaratkan 'studbook' pada komodo, kenapa dipilih yang ada di Flores karena habitat asli komodo itu bukan di Flores melainkan di Pulau Rinca dan Pulau Komodo sendiri yang merupakan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Flores tak masuk kawasan TNK," ujarnya.

Menurut Darori, 17 ekor komodo di Flores sudah mulai memasuki pemukiman warga yang akan mengancam warga dan juga habitatnya.

Advertisement

"Komodo itu jenis kanibal kalau rantai makannya terputus mereka akan saling memakan, Dephut khawatir komodo di Flores akan punah secara alami, untuk itu juga kita akan lakukan konservasi eks situ lewat program breeding (pengembangbiakan) di Taman Safari Indonesia di Gianjar, Bali," jelas dia.

Ia mengharapkan partisipasi penuh TSI akan mampu menambah jumlah komodo dengan silsilah (studbook) yang jelas dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

"Partisipasi penuh dari TSI, Dephut tak mengeluarkan biaya. Tapi kami yakin biaya ini akan sangat besar, untuk itulah Dephut akan membantu mempermudah proses konservasi ex situ ini," kata Darori.

Advertisement

Pemindahan 10 komodo, 5 jantan dan 5 betina ke Bali untuk kepentingan pemurnian genetik mencegah kepunahan ini dituangkan melalui SK Menhut Nomor SK.384/Menhut-II/2009 tanggal 13 Mei 2009 tentang pemberian izin menangkap 10 ekor komodo yang di lindungi undang-undang di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT.

Ant/tya

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Konservasi Komodo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif