Esposin, JAKARTA -- Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Deolipa dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian oleh Aliansi Aktivis Indonesia.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Saya sebagai seorang muslim membela agama saya karena kenapa salah satu saudari saya Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media harus bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan," kata salah satu pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia, Yonatan Nandar, Jumat (2/9/2022).
Yonatan memperlihatkan Deolipa menyampaikan pesan kepada Angel Lelga untuk bertaubat dan jangan mengkhianati Tuhan. Yonatan merasa perkataan Deolipa itu menjadi masalah dan melaporkan ke kepolisian.
"Dia mengatakan bertaubat dan kembali kepada Tuhanmu. Berarti, agama saya salah. Di situlah yang tadi kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang sudah tadi saya sampaikan," tuturnya.
Baca Juga : Deolipa Yumara Laporkan Pengacara Bharada E ke Polres Jaksel
Dia menunjukkan barang bukti, yakni video dan satu kaset yang berisi tangkapan layar percakapan telepon genggam.
Laporan dari pemilik nama asli Endang Yunandar itu terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan No.LP/2089/IX/2022/RJS pada Jumat (2/9/2022).
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 156 A KUHP, Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang No.19/2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.