news
Langganan

Denda Rp1 Miliar dan Pidana 10 Tahun Jadi Ancaman Kasus Jual Beli Organ - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muh Khodiq Duhri Nugroho Meidinata  - Espos.id News  -  Kamis, 24 Februari 2022 - 15:55 WIB

SOLOPOS.COM - Sosok Arnold Putra bersama tas yang didesain dari bahan tulang manusia dan lidah dari buaya. (Instagram @arnoldputra)

Esposin, JAKARTA — Kasus jual beli organ manusia yang diduga melibatkan desainer asal Indonesia, Arnold Putra, masih dalam penanganan intensif otoritas kepolisian Brasil. Namun, Indonesia juga memiliki dasar hukum terkait kasus jual beli organ manusia. Di Indonesia, jual beli organ manusia diancam 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Muh Khodiq Duhri - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif