Esposin, JAKARTA — Kasus jual beli organ manusia yang diduga melibatkan desainer asal Indonesia, Arnold Putra, masih dalam penanganan intensif otoritas kepolisian Brasil. Namun, Indonesia juga memiliki dasar hukum terkait kasus jual beli organ manusia. Di Indonesia, jual beli organ manusia diancam 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Desainer ternama Indonesia, Arnold Putra, membuat heboh dunia karena diduga memesan paket berisi organ tubuh manusia dari Brasil. Paket tersebut dikirim ke Singapura.