Esposin, JAKARTA–Ribuan kepala desa (kades) dari seluruh wilayah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut masa jabatan kades yang selama ini enam tahun menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Desa Poja, Sape, Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengatakan dia dan para kades lainnya menuntut UU No. 6/2014 tentang Desa direvisi, terutama terkait aturan masa jabatan kepala desa. Para kades ingin masa jabatan mereka menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Aturan saat ini, masa jabatan kades enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.
“Tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami ketika sembilan tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” jelas Robi saat ditemui Bisnis.com di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Dia melanjutkan persaingan politik dengan mantan lawan dalam pemilihan kades (pilkades) membuat mereka tidak mau bekerja sama. Dengan waktu jabatan yang lebih lama, lanjutnya, diharapkan setiap pemegang kepentingan di desa bisa bekerja sama.
Jika aspirasi para kades tak segera direalisasikan, mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR.
“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI,” ulas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Dasco menghampiri para kades yang berunjuk rasa itu. Dia mengatakan Badan Legislatif DPR akan menerima perwakilan kades untuk beraudiensi.
Dasco juga menyarankan mereka beraudiensi dengan pemerintah, bukan hanya dengan DPR.
“Untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco.