JAKARTA -- Partai Demokrat dipastikan akan meminta Ketua Umum Anas Urbaningrum untuk mundur dari jabatannya bila terbukti secara hukum terlibat dalam kasus Hambalang yang tengah menyeret namanya tersebut.
"Sudah pasti akan diminta mundur, dan itu berlaku kepada siapa saja yang berkenaan dengan hukum. Namun sejauh ini Demokrat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Nurhayati menerangkan Partai Demokrat berpegangan pada aturan partai yang berlaku yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Jika Anas nantinya menjadi tersangka, maka mekanisme yang berlaku seperti kader lainnya.
"Semua jelas sesuai dengan aturan partai yaitu anggaran dasar dan rumah tangga. Kita bisa ambil contoh seperti Angelina Sondakh dan M Nazaruddin akan di-nonaktifkan atau diminta mundur," ungkapnya.
Namun Nurhayati berharap KPK akan memproses kasus yang melibatkan kader Partai Demokrat seadil-adilnya. "Kami pasti akan berlaku adil," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie enggan menanggapi kabar akan ditetapkannya tersangka kasus Hambalang dari petinggi Partai Demokrat. Ia mengaku tak mau beropini dan menduga-duga. "Demokrat sudah jelas aturannya, DPR juga," kata Marzuki singkat.