Esposin, JAKARTA – Partai Demokrat mengajukan gugatan hasil Pemilu Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang diajukan Demokrat adalah pemilu di 23 provinsi.
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan seluruh gugatan tersebut terdiri atas perbedaan hasil suara antarkader dan partai lain.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
“Intinya gugatan yang kami ajukan ini terkait sengketa penghitungan suara, tidak ada sengketa lain yang kami ajukan. Kami tidak melaporkan sengketa kecurangan,” katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019).
Ferdinand mencontohkan sengketa untuk internal seperti ada salah satu kader yang suaranya dilempar untuk calon lain. Sementara sengketa dengan partai lain terkait dugaan penggelembungan suara dan kesalahan hitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Nanti biar MK yang akan mengadilinya. Rata-rata suara Partai Demokrat yang kemudian berkurang sehingga yang seharusnya mendapatkan kursi kemudian tidak mendapatkan kursi,” jelas Ferdinand.
Jumlah perkara yang didaftarkan Demokrat berjumlah sekitar 70 kasus mulai dari provinsi sampai kabupaten kota.
“Bukti-bukti yang kami serahkan adalah formulir yang kami dapat dari kader kami yaitu terutama C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh pihak KPU,” ucapnya.