Esposin, SOLO – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan Seksual meminta Mahkamah Agung menolak permohonan uji materiil atau judicial review atas Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS.
Koalisi menyerahkan amicus curiae atau pendapat sebagai sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung pada Kamis (14/4/2022). Siaran pers koalisi yang diterima Esposin pada Jumat (15/4/2022) menjelaskan Permen PPKS telah disusun dengan memperhatikan Undang-undang Nomor 12 Tahuan 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.