Esposin, JAKARTA -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan sudah menerima data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Data ini diduga berisi transaksi yang dilakukan ACT untuk pendanaan terorisme. “PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88. Karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah [negara] berisiko tinggi yang merupakan [jaringan] aktivitas terorisme,” ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dia mengatakan data yang dikirimkan PPATK itu bersifat penyampaian informasi. Pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap data tersebut.
Sebelumnya, PPATK menyampaikan menemukan transaksi dana ACT yang diduga mengarah kepada jaringan teroris Al Qaeda. Dugaan ini disimpulkan PPTAK setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al Qaeda.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al Qaeda,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Terbaru! Kasus ACT Diduga Terkait Teroris, Pimpinan: Mitra Kami Legal
Untuk memastikannya, Ivan mengatakan pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait aliran dana yang digalang ACT tersebut.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Densus 88 Terima Data Dugaan Pendanaan Terorisme oleh ACT