Esposin, JAKARTA -- Indonesia Airasia tidak sendirian melanggar izin penerbangan. Ada 61 penerbangan dari lima maskapai yang diketahui melanggar izin penerbangan, yaitu Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa, dan Susi Air.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Dari puluhan penerbangan yang melanggar tersebut, sebagian besar merupakan penerbangan Lion Air yang sedang naik daun selama beberapa tahun terakhir. Perinciannya, ada 4 pelanggaran izin Garuda Indonesia, 35 pelanggaran izin Lion Air, 18 pelanggaran izin Wings Air, dan 3 pelanggaran Susi Air.
"Kami telah menugaskan inspektorat jenderal Perhubungan Udara untuk memeriksa lima otoritas bandara. Otoritas Bandara Wilayah 1 di Cengkarang, Otoritas Wilayah 2 yang pusatnya di Medan, Otoritas Wilayah 3 di Surabaya, Otoritas Wilayah 4 di Makassar, Otoritas Wilayah 5 di Denpasar," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1/2014) sore.
Berdasarkan audit tersebut, Kemenhub mencatat ada 61 penerbangan dari 5 maskapai yang melanggar perizinan. Atas pelanggaran tersebut, Kemenhub menjatuhkan sanksi terhadap kelima maskapai tersebut berupa larangan terbang.
Selain menjatuhkan sanksi larangan terbang, Kemenhub juga meminta kelima maskapai tersebut berikut Indonesia Airasia, segera mengajukan kembali izin tersebut dengan persyaratan lengkap. Bahkan, Ignasius Jonan mempersilakan para CEO maskapai untuk menemuinya terkait izin itu secepatnya.
"Saya jamin kalau ajukan sore ini, akan segera diproses, kalau lengkap segera keluar. Jadi segera saja," kata Jonan.
Selain itu, Jonan juga berjanji meningkatkan kompensasi dan kesejahteraan bagi principal inspector operation, seperti pilot negara dan engineer yang memeriksa kelayakan pesawat. Dia juga menjanjikan ada transparansi jadwal penerbangan melalui sistem online, termasuk izin penerbangan, izin slot, dan sebagainya sehingga tak ada lagi masalah.