Solo (Espos)--Pengelola SD di puluhan SD yang rusak di Kota Bengawan kini bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menggunakan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan, untuk pembangunan fisik sekolah akhirnya dikabulkan.
Kendati demikian, penggunaan dana untuk pembangunan fisik tersebut harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), ditemui wartawan, di Taman Balekambang, Banjarsari, Jumat (12/2), mengatakan setelah lawatan ke Pemerintah Pusat, pihaknya mendapat kepastian DAK pendidikan senilai Rp 18 miliar dapat digunakan untuk pembangunan fisik sekolah.
Namun sebelumnya, sekolah bersangkutan harus masuk kategori darurat berdasarkan hasil pengecekan DPU. "Dibolehkan untuk kondisi darurat. Darurat seperti apa, nanti DPU yang mengecek, masuk kategori darurat atau tidak. Kalau iya, bisa digunakan DAK. Jadi tidak perlu kita gunakan dana tak terduga," ungkap Walikota. tsa