by Insetyonoto Jibi Solopos - Espos.id News - Senin, 2 September 2013 - 00:15 WIB
”Kami bukan menuntut pembentukan daerah istimewa Surakarta, tapi meminta pemerintah mengembalikan DIS yang pada 1950 dimasukan menjadi bagian Provinsi Jawa Tengah,” paparnya seusai menghadiri halalbihalal DPW Partai Bulan Bintang (PBB) Jateng di Semarang, Minggu (1/9/2013).
Dia menambahkan bila nantinya MK mengabulkan gugatan Keraton Surakarta tentang DIS, maka akan menjadi provinsi sendiri.
”Pemerintah [Presiden dan DPR] nantinya bukan membuat undang-undang (UU) tentang pembentukan DIS, tapi membuat UU yang mengatur tentang Keistimewaan Surakarta sebagai Daerah Istimewa yang berkedudukan sama dengan sebuah provinsi,” ungkap Yusril.
Mengenai struktur pemerintahan DIS nantinya seperti apa, mantan Menteri Sekretaris Negera ini mengaku belum mengetahui.
”Saya belum tahu struktur pemerintahan DIS bagaimana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, MK pada 26 Juni 2013, telah menggelar persidangan gugatan DIS yang dimohonkan Gray Koes Isbandiyah dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi dengan kuasa pemohon Dr Abdul Jamil.
Keduanya menggugat Pasal 1 ayat 1 dan bagian Memutuskan Angka I UU No 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah.
Keduanya meminta pasal tersebut dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945.