Esposin, SOLO – Para perempuan pekerja di Indonesia bakal mendapatkan jatah cuti hamil enam bulan, bukan tiga bulan seperti yang terjadi selama ini.
Jatah cuti hamil enam bulan itu masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dan tengah berproses di DPR.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Sudah lebih layakkah cuti hamil enam bulan tersebut bagi perempuan pekerja di Indonesia? Berapa lamakah cuti hamil di luar negeri?
Berikut jatah cuti hamil bagi perempuan pekerja di luar negeri, yang dirangkum Esposin dari www.ibupedia.com, Selasa malam.
Baca Juga: Kabar Gembira! Perempuan Pekerja Bakal Dapat Cuti Hamil 6 Bulan
• Swedia
Swedia menjadi negara yang paling royal untuk urusan cuti hamil bagi perempuan pekerja.Swedia memberikan waktu 16 bulan bagi ibu untuk mengurus anaknya, dengan gaji 80 persen dari gaji normal.
Bahkan, seorang perempuan pekerja bisa memperpanjang masa cutinya jika kondisi tertentu terjadi pada bayinya.
Swedia juga memberikan jatah cuti dua bulan bagi laki-laki saat istrinya melahirkan.
• Inggris Raya
Inggris memberikan waktu bagi perempuan pekerja untuk cuti delapan bulan saat melahirkan.Gaji perempuan pekerja tersebut diberikan 90 persen dari gaji normal. Menariknya, ayah juga mendapatkan hak cuti yang sama saat istrinya melahirkan.
• Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan satu-satunya negara maju yang memberikan cuti melahirkan hanya sedikit.Cuti hamil di negara ini hanya 84 hari dan tanpa diberikan gaji sama sekali.
Meskipun aturannya terlihat kejam, tak sedikit perusahaan di Amerika Serikat yang menerapkan aturan berbeda.
Bahkan ada perusahaan yang memberikan cuti hamil selama 1 tahun untuk ibu dan ayah dengan memberikan gaji full setiap bulan.
• Arab Saudi
Jatah cuti hamil di Arab Saudi sebanyak 70 hari.Perinciannya, 28 hari sebelum persalinan dan sisanya setelah melahirkan. Selama masa ini, gaji hanya dibayarkan sebanyak 50 persen.
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Flyover Purwosari Solo, Ada Ibu Hamil Jadi Korban
Pemerintah juga memberikan izin bagi ibu bekerja untuk menyusui anaknya selama 1 jam setiap hari kerja. Jatah cuti bagi ayah selama tiga hari.
• Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab hanya memberikan jatah cuti hamil selama 45 hari, 15 hari diambil sebelum persalinan dan 30 hari setelahnya.Namun, tak sedikit perusahaan yang memberikan cuti melahirkan lebih panjang.
• Norwegia
Norwegia memberikan cuti hamil selama 36-46 pekan untuk perempuan pekerja yang melahirkan, dengan gaji 100 persen.Cuti untuk ayah diberikan 12 pekan, juga dengan gaji 100 persen.
• Kanada
Wanita melahirkan di Kanada mendapatkan jatah hak cuti selama 8 bulan.Gaji 55 persen diberikan untuk 17 pekan pertama, sisanya dibagi antara ayah dan ibu dengan jumlah yang sama.
Namun sebelum mengajukan cuti, pekerja tersebut telah bekerja selama 600 jam dan telah membayar asuransi setahun.
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Boleh Makan Kerang, Mitos atau Fakta?