Esposin, JAKARTA – Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama sepanjang 2021 yang semula tujuh hari menjadi dua hari. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun SKB tiga menteri itu bernomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Baca juga: Dapat 9.000 Dosis Vaksin Covid-19, Dinkes Karanganyar Prioritas Rampungkan Vaksinasi Nakes
Pemangkasan cuti ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi tingkat Menteri Peninjauan SKB yag dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Mereka yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam SKB, sebelumnya tercatat ada tujuh hari cuti bersama sepanjang 2021. Namu setelah dilakukan peninjauan ulang SKB, maka jumlah cuti bersama dikurangi hingga menjadi dua hari saja.
Baca juga: Proyek Rel Layang Joglo: Diusulkan Rudy, Digagas Gibran di Debat Pilkada, Direstui Menteri Basuki
Cuti Bersama
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:- 12 Maret 2021: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW,
- 17, 18, 19 Mei 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember 2021: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
- 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember 2021 dalam rangka Raya Natal 2021.
Pertimbangan
Adapun pertimbangan masih diberikan satu hari cuti menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal adalah memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.Keputusan pemangkasan cuti bersama 2021 diambil mengingat kondisi pandemi Covid-19. Apalagi saat ini kurva peningkatan kasus Covid-19 belum melandai meski telah dilakukan berbagai upaya penekanan.
Baca juga: Mantul! Tepung Porang Wonogiri Pernah Tembus Pasar Ekspor
Apalagi kasus Covid-19 cenderung meningkat setelah libur panjang karena mobilitasmasyarakat meningkat. "Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir seperti dilansir Detik.com, Senin (22/2/2021).
Selain memangkas cuti bersama, pemerintah juga mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan 5M dengan ketat sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Muhadjir.