Jakarta--Jaksa peneliti pada kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan mantan Direktur pra penuntutan Kejagung Poltak Manulang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka (Cirus). Hanya dua saja (Cirus dan Poltak)," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (10/6).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Namun Ito tak menjelaskan secara rinci pasal apa saja yang menjerat keduanya. Keduanya disebut-sebut oleh Gayus terlibat menerima sejumlah uang.
"Kalau pasalnya tanya penyidik saja. Yang jelas dari keterangan Gayus kita akan meminta klarifikasi," ujarnya.
Mengenai sangkaannya, lanjut Ito, masih menunggu perkembangan dari penyidik. Pihaknya sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk pemeriksaan kedua tersangka. dtc/rif