Jakarta--Jaksa Cirus Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Cirus diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan.
"Iya, nanti pukul 11.00 WIB akan diperiksa lagi," kata pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (1/2).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Tumbur mengatakan, kliennya siapmengikuti pemeriksaan dari penyidik. Namun ia tidak menjelaskan agenda pemeriksaan Cirus hari ini. "Nanti saja," tukasnya.
Apakah ada rencana untuk konfrontir dengan Haposan Hutagalung (eks pengacara Gayus)? "Belum tahu, tapi kalau iya kami siapsaja," imbuhnya.
Rencananya, Cirus dan Haposan siang ini akan dikonfrontir. "Rencananya besok (hari ini) Jam 11.00 WIB," ujar pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga usai mendampingi Cirus, Senin (31/1) kemarin.
Cirus dan Haposan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen rentut Gayus. Keduanya dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Cirus adalah jaksa peneliti saat menangani kasus penggelapan, money laundering Gayus pada 2009 lalu. Sementara, Haposan adalah pengacara Gayus.
Keduanya dilaporkan Jaksa Agung Pengawasan Marwan Effendi ke Bareskrim karena diduga memalsukan rentut bernomor R455 menjadi R481.
dtc/tiw