JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengembangkan platform musik lokal yang akan memblokir seluruh unduhan musik Indonesia ilegal melalui jaringan milik internet services provider (ISP) anggotanya.
Semmy Pangerapan, Ketua Umum APJII mengatakan kebijakan menggunakan platform bersama ini akan menguntungkan semua pihak, para penyelenggara jasa internet, industri musik nasional, dan pelanggan. “Sifatnya seperti clearing house yang akan menutup konten tidak berizin. Hal ini akan mendorong musik lokal lebih dihargai. Skemanya jualannya nanti seperti apa dengan pelaku industri musik, sedang kami bicarakan,” ujarnya, Selasa (3/7/2012).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Platform tersebut akan mengontrol hak atas kekayaan intelektual, payment gateway, dan konten agregrator. Sebagai gambaran ketika pelanggan ISP Jasnita mengunduh dari musik ilegal, otomatis ISP akan memperoleh notifikasi dan konten diblok. Skema bisnis ini dilindungi dalam Pasal 27 Undang-Undang ITE dan memberikan angin segar kepada ISP agar tidak hanya jadi penyedia infrastruktur saja. Saat ini tren bisnis telematika berkembang ke arah pengembangan konten, platform dan aplikasi.
Dengan aturan ini, setiap ISP akan memperoleh bagian dari setiap konten musik yang diunduh, bisa disepakati per lagu, per KB, atau kebijakan lainnya. Prinsipnya mirip seperti vendor ponsel atau pengembang platform seperti Nokia Store atau iTunes.
Semmy menambahkan ISP terus mengembangkan berbagai konsep bisnis baru untuk bertahan dan mengikuti arah perkembangan bisnis teknologi. Setelah memiliki infrastruktur yang kuat, tidak bisa berhenti hanya sampai di situ. “Hal ini juga sebagai salah satu edukasi perlahan kepada masyarakat, bahwa hak cipta seseorang perlu dihargai. Tentu saja, harganya harus wajar sehingga dapat diterima konsumen,” ujarnya.