Esposin, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Tahukah Anda bagaimana cara nyoblos di Pemilu 2024?
Sebagai informasi, nantinya akan ada lima surat suara yang harus dicoblos setiap pemilih. Kelimanya yaitu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Surat Suara Pilpres
Untuk surat suara pilpres, pemilih bisa nyoblos dengan menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik yang tertera pada surat suara pemilu 2024.
Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilu Anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.
Anda bisa nyoblos dengan menempatkan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom surat suara Pemilu 2024 yang disediakan.
Pemilu Anggota DPD
Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.