Bandung--Tata tertib Kongres II Partai Demokrat telah disepakati. Beberapa butir penting kesepakatan itu adalah hilangnya beberapa pasal syarat calon ketua umum.
Kubu Andi Mallarangeng, Yahya Sacawirya, mengatakan pasal yang hilang adalah Pasal 26 ayat 11 soal rangkap jabatan.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
"Syarat calon tidak boleh merangkap jabatan di legislatif dan eksekutif hilang," kata Yahya di Hotel Mason Pine, Bandung, Sabtu (22/5).
Syarat lain yang hilang adalah tentang syarat minimal dukungan 25 persen. "Syarat harus mendapat 25 persen dukungan hilang," katanya.
Kesepakatan lain tata tertib pemilihan yang disepakati adalah mengenai hak suara. Pemilik suara adalah DPD, DPC, dan DPP. Jumlah total pemilik suara adalah 531 suara.
"Organisasi sayap tidak punya hak suara. Tapi silakan bila mau dimasukkan di dalam AD/ART yang baru nanti," kata dia. tempointeraktif/rif