Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso tetap memperkarakan Gubernur Gorontalo Rusli Habibi dengan tuduhan pencemaran nama baiknya semasa menjabat Kapolda Gorontalo. Kasus itu terus diproses meski yang bersangkutan telah meminta maaf.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Enggak, saya bukan pendendam hanya menegakkan hukum. Itu hampir dua tahun saya laporkan [2013]," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Dia mengatakan pelaporan tersebut sejak 2013, namun pemberkasan baru lengkap saat ini menunggu dirinya menjabat Kabareskrim. "Saya ingin buka keran, siapa pun harus tanggung jawab tanpa melihat profesi," katanya.
Bahkan Budi Waseso (Buwas) siap diperiksa oleh pengadilan di Gorontalo. Ketika menjabat Kapolda Gorontalo, Budi Waseso dilaporkan ke Kapolri dan Menkopolhukam oleh Rusli Habibi. Pelaporan itu terkait dugaan keperpihakan Budi Waseso kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan walikota.
Karena dilaporkan, Budi Waseso melaporkan Rusli ke Polda Gorontalo dengan dugaan telah mencemarkan nama. Rusli dikenakan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.