Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menangani banyak sengketa pemilihan umum kepala daerah. Untuk mengurangi beban MK, tak ada salahnya dipikirkan pengadilan khusus pemilu untuk menangani perkara pidananya.
"Diperlukan pengadilan khusus pemilu supaya tidak terlalu banyak hasil pemilukada yang jadi sengketa di MK," kata ahli hukum tata negara Universitas Indonusa Esa Unggul (UIEU) Refly Harun di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/7).
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Namun, ia menjelaskan, pengadilan ini hanya untuk memutuskan tindak pidana, misalnya dugaan ijazah palsu, atau pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi selama proses pemilu.
"Jadi bukan untuk sengketa hasilnya," kata dia.
Menurutnya hal ini akan mengurangi beban MK, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah diselesaikan pada tingkat di bawahnya.
"Ini akan memperingan beban MK," kata dia.
dtc/tya