by Ichwan Prasetyo - Espos.id News - Senin, 13 Desember 2021 - 19:37 WIB
Esposin, SOLO -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Provinsi Papua, menolak seluruh gugatan perusahaan sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Selasa (7/12/2021).