Esposin, SOLO -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Provinsi Papua, menolak seluruh gugatan perusahaan sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Selasa (7/12/2021).
Putusan pengadilan tersebut sekaligus mengesahkan keputusan Bupati Sorong Johny Kamuru yang mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dua perusahaan sawit tersebut. Bupati Sorong Johny Kamuru bersama masyarakat adat menyambut gembira keputusan PTUN Jayapura itu.