Solopos, JEPARA -- Bupati Jepara, Dian Kristiandi, akhirnya mencabut SK penonaktifan Edy Sujatmiko sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara. Edy kini bisa kembali menjalankan tugasnya sebagai Sekda.
Informasi pencabutan SK penonaktifan Edy sebagai Sekda itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jepara, Ony Sulistijawan, Rabu (1/9/2021).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Pencabutan penonaktifan tersebut pun tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Jepara No 800/23/2021 tentang Pengaktifan Kembali dalam Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara. Pencabutan SK tersebut berlaku per 1 September 2021.
Baca Juga: Dituding Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Sekda Jepara Dicopot
Terkait SK pengaktifan kembali Sekda Jepara, Ony pun membenarkannya. Menurutnya SK itu merupakan keputusan dari Bupati Jepara. "Sudah ada SK-nya. Ya itu nanti yang bisa menjelaskan pak Bupati," terangnya.Ony masih enggan menjelaskan secara detail alasan pengaktifan kembali Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara setelah dinonaktifkan sejak pertengahan Agustus 2021 lalu. Menurut Ony, Edy kembali bekerja karena pelaksana harian (plh) Sekda Jepara, Dwi Yulianto, telah habis masa tugasnya per hari ini juga.
"Waduh saya tidak bisa komentar saya. Pencabutannya per tadi pagi. Kan habis plh (Plh Sekda Jepara) ini, waktunya habis kemudian diaktifkan lagi pak Sekda," jelas Ony.
Dia juga tidak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan kepada Sekda Jepara yang diduga telah melanggar disiplin berat. Ony meminta menunggu penjelasan dari Bupati Jepara langsung."Terkait pemeriksaan, ya itu kami belum tahu. Itu pak bupati yang bisa menjawab soal itu," jelas Ony.
Sekda Jepara Edy Sujatmiko hingga berita ini ditulis belum ada jawaban saat dihubungi.
Pelanggaran Berat
Diberitakan sebelumnya, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Edy diduga melanggar disiplin kategori berat."Itu dibebaskan sementara dari jabatan, statusnya masih sekda. Dibebastugaskan dari jabatan untuk sementara dari jabatan," kata Ony pada 10 Agustus lalu.
Edy mengaku tidak mengetahui sangkaan pelanggaran berat yang dilakukan dirinya. Edy pun kaget dengan penonaktifannya secara mendadak.
"Terkait dengan dugaan melanggar disiplin berat saya belum dijelaskan saya tidak bisa ngomong. Tanyakan ke Mas Ony, yang disangkakan apa itu. Saya tidak bisa ngomong, saya belum dijelaskan. Laporan gubernur sangkaan disiplin itu apa saya juga tidak ngerti," terang Edy, Rabu (11/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level 2, Wali Kota Semarang: Silakan Bioskop Buka Lagi
Pembebastugasan Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara juga disorot DPRD Jepara. Ketidakharmonisan antara Edy dengan Bupati Jepara Dian Kristiandi pun dipertanyakan."Apakah betul Sekda Jepara telah dibebaskan sementara dari jabatannya per tanggal 9 Agustus 2021?" tanya anggota DPRD Jepara, A Rofiq selepas paripurna di DPRD Jepara, Kamis (12/8/2021).
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif yang juga menyoroti pembebastugasan Edy sebagai sekda. Haizul menyebut permasalahan yang ada bisa dibahas dengan kekeluargaan dan musyawarah.
"Kedua, saya kira soal pembebastugaskan sementara saya dengan di paripurna juga disebut bahwa itu sementara, artinya definitif masih Pak Edy Sujatmiko. Saya juga belum tahu indisipliner apa yang dimaksud seperti berita di media. Saya berharap semua bisa mengutamakan asas musyarawah dan kekeluargaan jika ada masalah tertentu," kata Haizul kala itu.