Esposin, JAKARTA -- DPR memastikan akan merevisi Undang-Undang (UU) No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi ujung dari aktivitas Pansus Hak Angket KPK yang terus mengulik kelemahan KPK.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Keputusan itu diambil setelah telah Pansus Angket mengklaim menemukan apa yang mereka anggap sebagai penyimpangan dan penyalahgunaan oleh penyidik KPK.
“Saya meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus. Sebab, revisi UU KPK itu sudah pasti, karena penyimpangannya sudah terlalu banyak. Kelihatan secara kasat mata,” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Rabu (23/8/2017).
Fahri menuding kinerja KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum, maupun hak-hak warga negara. Dengan alasan itu, dia meminta pemerintah menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.
Menurut politikus PKS itu, KPK juga terus-menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain. Dia mencontohkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi. Menurut Fahri, kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim sehingga menurutnya bukan masuk ranah KPK.
“Itu urusannya dengan panitera. Dan, panitera bukan pengambil keputusan. Tukang catat saja sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, sepertinya KPK mau mengatakan 'hai di tempat Anda ada maling',” katanya.