Pekanbaru--Polda Riau akhirnya mencopot AKP Tri Laksono dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu). Hal ini sebagai buntut dari tindakan AKP Tri Laksono yang dinilai telah melecehkan DPRD setempat.
Kepastian mengenai pencopotan AKP Tri Laksono itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah, Jumat (4/12). "Surat pencopotan yang bersangkutan sudah kami terima dari Polda Riau," kata Hermansyah.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Menurut Hermansyah, Polda Riau juga sudah mengirimkan tim pemeriksa ke Polres Inhu. Namun Hermansyah mengaku belum bertemu dengan tim tersebut.
"Tapi memang soal pemeriksaan adalah wewenang Polda Riau," tegas Hermansyah.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat sosialisasi UU Lalu Lintas dengan DPRD Inhu AKP Tri Laksono berulangkali menyebut anggota dewan sebagai anggota hewan. Tindakan AKP Tri Laksono ini memicu kemarahan para anggota DPRD Inhu.
dtc/isw